INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan perdata polisi udara yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota), Kamis (1/8/2019).
Penundaan pelaksanaan sidang disebabkan berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari pihak Gerakan Ibukota selaku penggugat belum lengkap.
“Surat kuasa belum asli, baru fotokopi diserahkan. Kami minta yang asli,“ ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang.
Ia lalu meneliti lebih lanjut kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat. Hakim lalu meminta dokumen dilampiri lampiran asli berita acara bagi para penerima kuasa.
Penundaan sidang ini, katanya, juga telah disepakati oleh pihak tergugat yang merupakan para pemimpin di negeri ini yang dinilai Gerakan Ibukota lalai menjaga kualitas lingkungan.
“Dilampirkan juga sumpah asli dan fotokopi termasuk ID card asli dan fotokopi. Sidang ditunda hingga 22 Agustus 2019. Saya kira demikian sidang ini harus kita tunda 3 minggu depan," tandasnya.
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menyidangkan gugatan kelompok masyarakat Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) terhadap Gubernur Anies Baswedan hari ini.
Melalui gugatan yang diterima PN Jakpus Kamis (4/7) dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst itu, tidak hanya Anies yang menjadi pihak tergugat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Banten Wahidin Halim juga masuk pihak yang tergugat.
Gugatan disampaikan lantaran dinilai para pemimpin lalai menjaga kualitas udara dan lingkungannya, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. [adc]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar