Laman

Selasa, 24 September 2019

Kasus Rawi Sangker, Ahli Waris Minta KY Ikut Awasi

Kasus Rawi Sangker, Ahli Waris Minta KY Ikut Awasi

INILAHCOM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker yang merupakan terdakwa dugaan pemalsuan surat.

Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Antonius Simbolon bersama dua Hakim Anggota Nun Suhaini dan Dwi Dayanto menolak eksepsi dengan Nomor 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim dalam sidang dengan agenda putusan sela.

"Melanjutkan perkara dengan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," ucap Antonius Simbolon saat membacakan putusan sela.

Dengan menyatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, maka dalam putusan tersebut juga ditekankan bahwa proses pembuktian akan membuktikan terdakwa bersalah atau tidak.

"Sementara terdakwa tetap dalam penahanan, untuk selanjutnya sidang akan dilakukan dua kali satu minggu (senin dan kamis)," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, ahli waris, Madrais berharap miliknya dikembalikan. "Harapan saya, punya saya dikembalikan, kalau punya dia (terdakwa) ya dibuktikan," ungkapnya usai menyaksikan sidang.

Jika memang terdakwa mempunyai bukti atas kepemilikan tanah tersebut, Madrais menegaskan bahwa dia siap menerima konsekuensinya.

Sebelumnya untuk menjaga independensi hakim, kuasa hukum Madrais, Edy Wilson Iskandar telah mendatangi Komisi Yudisial (KY) yang intinya meminta KY ikut mengawasi jalannya persidangan hingga usai.

Selain untuk menjaga independensi, hakim juga untuk menghindari upaya konpromi hukum yang dapat mencederai azas keadilan. "Kita sudah mendatangi Komisi Yudisial dengan laporan diterima nomor 1097/IX/2019/P . Ini adalah upaya konstitusional agar persidangan berjalan transparan. bersih dan adil," tegas Edy.

Rawi Sangker didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP

Lalu Dakwaan kedua, Rawi didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 385 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan tersebut, didampingi kuasa hukum dari Amir Syamsudin & Partners mengajukan nota keberatan atau eksepsi. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar