INILAHCOM, Jakarta - Sekda Pemprov DKI Jakarta, Saefullah membeberkan alasan pihaknya merevisi jumlah anggaran Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar Anggaran Pendapatan dan Belanjar daerah (APBD) 2020.
Dia berujar, dalam rancangan KUA-PPAS 2020 sebelumnya anggaran diusulkan senilai Rp 95,99 triliun dan kini direvisi senilai Rp 89,441 triliun. Terjadi perubahan sekitar Rp 6 triliun. Hal ini karena dana bagi hasil Pemerintah Pusat ke Pemprov DKI itu tak disetorkan sebesar Rp 6 Triliun.
Maksudnya, pemerintah pusat memiliki utang kepada DKI senilai Rp 6 triliun. Lantaran belum terbayarkan dana perimbangan kepada DKI tahun ini menjadi jumlah tersebut. Dana perimbangan, seperti dana bagi hasil, dana alokasi umun, dan dana alokasi umum.
"Sebesar 6,4 triliun (dibulatkan). Itu tidak disetorkan dan menjadi piutang pemerintah pusat dan dibayarkan pada 2020 nanti," kata Sekda Saefullah.
Kendati demikian, Saefullah menekankan revisi merupakan hal yang biasa ketika pembahasan anggaran.
"Turun naik itu biasa, itu pembahasan biasa. Yang penting bisa dijelaskan," pungkasnya. [ton]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar