INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Rawi Sangker selaku Direktur Taruma Indah.
Sidang kasus pemalsuan surat bernomor perkara 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim itu ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon sakit. Hal tersebut diungkapkan majelis hakim anggota didalam persidangan.
Selanjutnya agenda sidang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wahyu Praktekta. Setelah itu sidang dilanjutkan pada Senin, (7/10/2019) mendatang.
Sebagai informasi, atas kasus ini Direktur PT. Taruma Indah yakni Rawi Sangker telah dijadikan terdakwa dengan didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP. [ton]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar