INILAHCOM, Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap ayah dan anak yaitu Edi Chandra alias Pupung Sadili (54) dan anaknya M Adi Pranana Alias Dana (23) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian mayat tersebut dibakar oleh otak pelaku AK (35) yang merupakan istri Edi yang juga ibu tiri dari Dana. Kasus tersebut diungkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Ya, Kejaksaan telah menyatakan lengkap. Barang bukti dan para tersangka kami serahkan hari ini," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, Selasa (17/12/2019).
Hal yang sama juga dikatakan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi. Ia menegaskan kasus tersebut sudah di-P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Telah Lengkap persyaratan Formil dan Materiil (P-21)," ujar Nirwan dalam siaran Persnya, Selasa 17 Desember 2019.
Tersangka terdiri dari 7 orang atas nama (A, K, RS, SY, KS, AG dan S) yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini diawali pada sekitar akhir Juli 2019, saat tersangka A terdesak hutang oleh pihak Bank yang pada akhirnya tersangka A memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh sdr. EDI CANDRA dan sdr. MOHAMAD ADI PRADANA, dengan tujuan pihak Bank akan melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) sertifikat rumah yang sudah diagunkan di Bank tersebut.
Terhadap penyitaan 2 (dua) sertifikat tersebut, selanjutnya Pihak Bank akan melelang untuk menjual Rumah yang dijadikan jaminan oleh tersangka A, dengan demikian hutang tersangka A sebesar Rp. 10 Milyar bisa terbayar, dan sisa dari lelang penjualan Rumah tersebut dapat digunakan untuk biaya hidup sehari-hari bersama anaknya.
Guna mewujudkan perencanaannya selanjutnya tersangka A, S, AG, dan K melakukan aksi pembunuhan terhadap korban EDI CANDARA PURNAMA dan korban M. ADI PRADANA, lalu kedua korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya yang selanjutnya dibawa menuju Sukabumi untuk dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak.
Setelah mempelajari hasil penyidikan berkas perkara atas nama ketujuh tersangka (A, K, RS, SY, KS, AG dan S) yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diterima sebelumnya pada tanggal 30 Nopember 2019, tim Penuntut Umum memberikan beberapa petunjuk dan arahan kepada Penyidik untuk memperkuat pembuktian pada proses penuntutan.
"selanjutnya kami menilai petunjuk dan arahan kami telah dipenuhi oleh penyidik, sehingga tim Penuntut Umum sepakat untuk menyatakan berkas perkara para tersangka tersebut dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," katanya.
"Selanjutnya kami meminta agar penyidik segera menyerahkan tanggung jawab para tersangka dan barang buktinya kepada Penuntut Umum guna dinilai apakah dapat dilakukan penuntutan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," tambahnya. [ton]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar