INILAHCOM, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memburu, SH, aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus korupsi izin mendirikan bangunan (IMB).
SH, sehari-hari berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok itu diduga buron. Dia dinilai tidak kooperatif dari panggilan kejaksaan.
"Intinya yang kita butuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Kajari Kota Depok Yudi Triadi saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan SH sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan sejumlah pengembang komersial, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
SH sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara miliaran rupiah itu. Kejaksaan juga telah memanggil SH sebanyak dua kali namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan kejaksaan.
Dalam perkara ini, kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Antara lain, Asisten Administrasi dan Umum Kota Depok Yayan Arianto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Yulistiani Mochtar.
Kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP Taufik Rahman, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD, Yamrin Medina, Kabag Umum Sekretariat DPRD, Kusumo, serta Kasi Penegakan Perda Satpol PP, Deni Jordan, dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Agus Muhammad.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hary Palar.
Pemeriksaan para saksi untuk mengejar pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran dana korupsi IMB itu.
"Kami ingatkan para pejabat ataupun pihak lainnya yang saat itu menikmati aliran dana agar bersikap kooperatif dari pemeriksaan kejaksaan," tutur Hary Palar.
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri dikonfirmasi terkesan enggan saat dikonfirmasi kasus ini. "Maaf sedang proses. Nanti tim yang memberi rekomendasi ke Pak Wali," kilahnya. [yha]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar