INILAHCOM, Jakarta - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri menyatakan gedung roboh di Slipi, Jakarta Barat sudah berusia 25 tahun. Hasil pemeriksaan awalnya menyatakan tidak ada masalah dengan konstruksi gedung tersebut.
"Ini sudah 25 tahun, kalau dia benar nggak masalah proses salurannya, pembuangan airnya benar, terus cor-corannya bagus, itu nggak akan menimbulkan masalah. Tapi kalau dia perawatan ini aliran air tidak ada yang mandek ke struktur, itu nggak masalah," kata Kabid Balistik Metalurgi Forensik Puslabfor Bareskim, Kombes Ulung Kanjaya di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakbar, Selasa (7/1/2020).
Ulung mengatakan banyak gedung tua yang dirawat dengan baik dan tak mengalami permasalahan. Terkait izin, Ulung menyatakan, kewenangan ada di Pemprov DKI Jakarta.
"Banyak bangunan tua tidak masalah, kalau memang benar bagus. Ini kan masalah izinnya itu nanti dari Pemda yang mengetahui ya," ucapnya.
Ulung menambahkan bahwa pihaknya akan merobohkan seluruh gedung yang ambruk itu. Sebab, konstruksi bangunan sudah tidak mampu untuk menahan gedung berusia 25 tahun.
"Kalau ini harus diruntuhkan semua, sudah tidak kuat, nggak bisa ini," kata Ulung. [adc]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar