INILAHCOM, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mencokok seorang bandar ekstasi berinisial YT (34) saat sedang tidur di kosannya dibilangan Mangga Besar Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan pelaku merupakan Target Operasi (TO) yang kerap berkeliaran di tempat-tempat hiburan di bilangan Tamansari Jakarta Barat.
"Pelaku ini cukup di kenal di kalangan tempat hiburan karna sering menjajakkan Narkoba jenis Ekstasi kepada para pengunjung," kata Suhermanto di Jakarta barat, Kamis (25/8/2016).
Dia menambahkan pada saat penangkapan, polisi mendapati YT sedang tidur di kosannya dan saat di bangunkan oleh petugas pelaku kaget bukan kepalang dan hanya bisa kaget dan pasrah saat petugas menangkapnya.
"Saat kami gledah kami berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis Ekstasi sebanyak 48 butir yang di simpan YT di Kantong depan celananya," ungkapnya.
Saat dilakukan intograsi YT hanya bisa mengangguk dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini YT harus berurusan dengan pihak berwajib untuk menerangi kepada petugas asal muasal barang haram tersebut.
Ataa perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.[jat]
Kamis, 25 Agustus 2016
Bandar Ekstasi Ditangkap Saat Pulas di Kosan
Bandar Ekstasi Ditangkap Saat Pulas di Kosan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar