INILAHCOM, Jakarta - Polsek Cengkareng menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial P (30) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 21,25 gram. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakkannya di kawasan Duri Kosambi, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Baasith menjelaskan penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwasanya pelaku kerap mengemas dan membungkus sabu dirumahnya.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan pengintaian dan dan penangkapan di kontrakkan pelaku," kata Eka di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (25/8/2016).
"Pada saat kami melakukan penangkapan, kami mendapati korban sedang mengemas narkoba ke dalam sepatu, lalu dilem pakai lem aibon serta di sampingnya ada timbangan digital," ujarnya.
Eka menambahkan tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut dan pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini ibu rumah tangga tersebut harus mendekam di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat guna dilakukan penyidikkan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [ton]
Kamis, 25 Agustus 2016
Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu
Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar