INILAHCOM, Jakarta - Dokter Forensik dan Ahli Toksikologi RSCM Budi Sampurno sempat kesulitan melakukan autopsi karena jasad Wayan Mirna Salihin sempat diawetkan dan pihak keluarga keberatan.
"Orang keracunan sianida dan meninggal pemeriksaannya harus 1x24 jam. Karena sianida cepat menguap," ujar Budi saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-16 kasus Mirna di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Di samping itu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kebenaran ditemukan sisa sianida meski jasad mirna sudah terbaring selama empat hari. Budi mengamini adanya barang bukti sianida di lambung Mirna.
"Dari sekian lama masih ada. Logikanya seperti itu (masih ada sianida)," pungkasnya. [rok]
Selasa, 30 Agustus 2016
Dokter: Jasad Mirna Sempat Diawetkan
Dokter: Jasad Mirna Sempat Diawetkan

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar