Laman

Selasa, 30 Agustus 2016

Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu WN Malaysia

Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu WN Malaysia

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Awi Setiyono mengatakan Satresnarkoba Polres Jakbar berhasil menangkap 3 WN Malaysia dan 2 WNI pengedar Sabu. Penangkapan dilakukan di dua hari yang berbeda.

"Pertama penangkapan Senin (29/8/2016) sekitar pukul 15:00 di kamar 4202 lt. 42 Apartemen Central Park Recidence jalan Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Awi di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Dari lokasi penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan dua tersangka WN Malaysia dan barang bukti sabu.

"Di lokasi ini diamankan 2 paket masing-masing 3 gram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Serta dua tersangka, Cheong Kok Wai, WN Malaysia (31) sebagai bandar. Dan Poon Soke Wan, WN Malaysia (26 Th), swasta," jelas Awi.

Di hari yang sama sekitar pukul 18:00,  polisi juga melakukan penangkapan di parkiran stasiun Pasar Turi Surabaya.

"Dari sini diamankan 12 paket besar Shabu berat brutto 12 kilogram dengan tersangka Christian Sigit Pamungkas (35) dan Petrus (23), keduanya sebagai kurir narkoa," jelas Awi.

Penangkapan ketiga terjadi pada Selasa, 30 agustus 2016 di Hotel Ibis Budget Jl. Mayjen HR Moh. Suko Manunggal Putat Gede Suko Manunggal Surabaya kamar 1023.

"Dari lokasi ini diamankan dua set alat elektronik untuk mengirim sabu dan tersangka Luu Yon Long (WN Malaysia) sebagai bandar narkoba," jelasnya.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota menerima informasi masyarakat dan olah data IT. Dan diketahui adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh jaringan internasional China-Malaysia yang teroganisir.

"Modus operandi memasukan narkotika dalam jumlah besar melalui jasa ekpedisi dari China ke Indonesia untuk distribusikan melalui Surabaya dan Jakarta," jelas Awi.

Jaringan ini disebut bekerja sangat rapih.  Tersangka Cheong Kok Wai berperan sebagai pengendali dan mengurus ekpedisi, sewa apartemen atau gudang. Tersangka Luu Yoo Long berperan sebagai pemasar narkotika di Jakarta dan Surabaya.

"Pembelinya salah satunya adalah Abdurahman Imam (DPO), Sigit Pamungkas dan Petrus," katanya.

Berdasarkan data tersebut, Sat Res Narkoba melakukan pembuntutan terhadap jaringan ini dan menangkap Cheong di Apartemen Central Park Tanjung Duren.

"Setelah itu pengembangan ke Surabaya untuk menangkap Sigit dan Petrus saat menerima narkoba jenis sabu seberat 12 Kilogram. Saat ini masih dilakukan pengembangan yang itensif untuk mengungkap jaringan ini," paparnya.

Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 114 tentang narkotika.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 114 sub 112 sub 132 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. [rok]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar