INILAHCOM, Jakarta - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengaku pihaknya berhasil menahan AL (40) pengecer sabu di Tamansari.
"AL ditahan lantaran kerap menjajakkan narkoba jenis sabu di tempat-tempat hiburan malam dibilangan Tamansari Jakarta Barat," katanya di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Ia menjelaskan, pengecer barang haram tersebut ditangkap di dalam kosannya di bilangan keagungan Tamansari Jakarta Barat.
"Saat kami tangkap dan geledah di rumah kostannya, kami menemukan 12 paket sabu siap edar seberat 10,12 gram yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya," bebernya.
Suhermanto menambahkan dalam penangkapan tersebut, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
"Pada saat kami lakukan intograsi, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kini pelaku langsung di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses penyidikkan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," jelasnya. [hpy]
Jumat, 19 Agustus 2016
Pengecer Sabu Ditangkap di Tamansari
Pengecer Sabu Ditangkap di Tamansari

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar