Laman

Kamis, 01 September 2016

Anggota DPRD Nilai Penggusuran Rawajati Ilegal

Anggota DPRD Nilai Penggusuran Rawajati Ilegal

INILAHCOM, Jakarta - Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Syarif menilai penggusuran di RT 09/04 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan ilegal. Pasalnya, petugas dari Satpol PP tidak mengeluarkan surat tugas dalam pembongkaran 60 bangunan rumah tersebut.

"Mana surat perintahnya, kan enggak ada, berati kan kalau begini namanya illegal," kata kata Syarif, di lokasi penggusuran di Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).

Syarif mengklaim SP 1 yang dilontarkan tahun lalu oleh Pemkot kepada warga dinilai sudah kedaluwarsa.

"Ini kan udah berganti tahun, sekarang udah tahun 2016, harusnya kan dibuatin lagi SP1,2,3 habis itu baru boleh digusur," ujarnya.

Syarif meminta kepada Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mundur dari jabatannya.

"Kalau begini cerintanya mending mundur aja lah keduanya. Lagian kalau digusur begini mereka mau tinggal dimana," ucapnya. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar