INILAHCOM, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya masih mengejar dua orang pelaku pengeroyokan Andrew Budikusuma. Sedangkan 5 lainnya sudah diamankan.
"Tersangka yang diamankan S alias D, MA alias A, HB alias C, AR alias A, DS alias D. Sedangkan dua orang DPO masing-masing A dan NG," jelasnya.
Dari penangkapan ini Satresmob bekerjasama dengan Polsek Tambora berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit handphone merk l-Phone 4S warna hitam, satu potong celana jeans warna hitam, satu buah topi merk 501 warna hitam, satu buah tas pinggang merk Backpack, satu potong kemeja batik merk Bandar Kencana, satu potong kemeja motik kotak-kotak lengan panjang merk Kondo, satu potong celana Jeans warna biru merk Nike, satu buah KTP atas nama Surjan dan satu buah KTP atas nama Aldi Rizaldi.
"Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling maksimal tujuh tahun Penjara," jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 5 tersangka pengeroyokan Andrew Budikusuma di dalam bus Transjakarta, Kamis (1/9/2016).
"Tersangka yang diamankan adalah DS, HBP, MA alias Aweng, S dan AR. Semuanya warga Tambora," ungkapnya.[jat]
Kamis, 01 September 2016
Dua Pelaku Pengeroyokan Andrew Masih DPO
Dua Pelaku Pengeroyokan Andrew Masih DPO

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar