INILAHCOM, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Wiji Lestanto mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi ahli setelah melakukan autopsi jenazah Dafa Mustaqim (7) setelah hasil autopsi hari ini selesai.
"Masih perlu pendalaman dari beberapa keterangan ahli, ahli forensik, ahli DNA maupun ahli lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan," katanya melalui pesan singkat, Senin (31/10/2016).
Wiji menjelaskan saat ini, ibu tiri Dafa bernama Yati masih berada di Maposek Ciledug dan masih menyandang status saksi. "Ibu tiri Dafa masih saksi," ungkapnya
Sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Kombes Irman Sugema mengatakan, dari autopsi yang dilakukan, polisi menemukan ada luka yang tidak wajar pada tubuh Dafa.
"Hasil sementara memang ada dugaan kematiannya tidak wajar. Jadi ada luka lebam di mata kiri dan ada benturan pada kepala bagian belakang," kata Irman Kamis (27/10/2016).
Irman menjelaskan, untuk menguatkan bukti, polisi juga sedah melakukan pemeriksaan pada 16 saksi yang mengetahui perbuatan keji ibu tiri Dafa.
"Pemeriksaan termasuk guru dan tetangga. Ibunya bukan kita amankan, tetapi dia minta perlindungan takut diamuk massa," pungkas Irman.
Sebelumnya, Dafa Mustaqim (7) siswa kelas 1 SDN Larangan 2 Kota Tangerang diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya bernama Yati. Dugaan tersebut mencuat setelah Dafa mengaku kepada gurunya di sekolah bahwa telah dipukul ibu tirinya menggunakan sapu.
Sebelum meninggal pada Kamis, 20 Oktober 2016, Dafa sempat dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, namun karena keterbatasan biaya, Dafa tidak bisa mendapat perawatan di ruang Intensif Care Unit (ICU) dan akhirnya meninggal dunia.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar