Laman

Sabtu, 01 Oktober 2016

Jual Barang Curian, Polisi Ringkus SI di Tambora

Jual Barang Curian, Polisi Ringkus SI di Tambora

INILAHCOM, Jakarta - Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP M Taufik Iksan mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang pedagang perabotan pelastik keliling berinisial SI (25).

SI ditangkap polisi lantaran telah melakukan pertolongan jahat di jalan Perniagaan Barat No 18 Rt 012/01 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Ia menjelaskan sebelumnya pada hari Selasa (27/9/2016) sekira pukul 19.30 WIB, pelaku berinisial JI  tertangkap basah pada saat sedang mencuri 1 bal berisi 1000 lembar karung pelastik dari Toko Karya Mandiri Pelastik milik Kasmin (47) di TKP.

"Ini dari hasil interogasi, pelaku JI mengaku sudah 5 kali mencuri barang yang sama dari TKP yang sama, dimana barang hasil kejahatan sebelumnya diserahkan kepada pelaku SI," kata Taufik di Jakarta Barat, Minggu (2/10/2016).

Taufik menambahkan, oleh pelaku SI barang tersebut dijual kembali kepada seseorang bernama Revo yang kini masih DPO dibawah harga dan hasilnya dibagi dua dengan pelaku JI.

"Untuk pelaku penadah Revo ada kendala untuk menangkap, karena pelaku SI tidak tahu tempat tinggalnya, ketika bertransaksi, penadah RO datang ke kontrakan pelaku SI setelah dihubungi lewat HP," ungkapnya.

Kini pelaku harus mendekam di Mapolsek Tambora untuk dilakukan proses penyidikkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar