Laman

Rabu, 23 November 2016

Besok Polisi Putuskan Soal Penahanan Buni Yani

Besok Polisi Putuskan Soal Penahanan Buni Yani

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang dilaporkan Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot.

"Dari tuduhan pelapor kita penuhi terkait unsur pidana ada penghasutan sesuai pasal 28 ayat 2 no UU no 11 ITE. jo pasal 45 ayat 2 UU no 11 tentang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda maksimal satu milyar rupiah," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Awi menjelaskan, meski telah berstatus tersangka, pihaknya belum memutuskan untuk menahan Buni Yani. Karena masih ada rangkaian proses hukum yang harus dijalani Buni Yani.

"BY secara proases kita naikan tersangka kita miliki waktu 24 jam untuk pemeriksaan jadi malam ini kita periksa dulu sebagai tersangka. Kita tunggu penyidik kalau syarat formil materil alasan subyektif atau objektif tergantung penyidik kalau mau di tahan. Keputisannya besok pukul 20:00," jelas Awi.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani sebagai tersangka.

Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.

Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar