Laman

Rabu, 23 November 2016

Polisi Tetapkan Buni Yani jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Buni Yani jadi Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya menaikan status pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani sebagai tersangka.

"Hasil dari proses penyidikan selama ini oleh subdit cyber sudah periksa saksi dan saksi ahli. Hari ini kita panggil terlapor hadir sebagai saksi. Sampai pukul 19:30 selesai diperiksa. Namun demikian hasil pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti dengan bukti permulaan cukup saudara BY dinaikan status jadi tersangka," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.

Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.

Dengan hal tersebut, Buni Yani diancam dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar