Laman

Rabu, 23 November 2016

Buni Yani Tersangka Bukan Karena Unggah Video

Buni Yani Tersangka Bukan Karena Unggah Video

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan penetapan tersangka bagi Buni Yani bukan karena aksinya mengunggah dan mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Perlu ketahui, bahwasannya video asli rekaman asli itu sepanjang 1 menit 40 detik. Dan hasil suntingan BY itu selama 30 detik diambil dari 00:24:16 sampai 00:24:46. Berdasarkan analisa bahwa tidak ada perubahan atau tambahan suara. Jadi videonya cuma dipotonog," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Awi menjelaskan ini harus digarisbawahi agar tidak lagi muncul polemik di masyarakat soal pengunggah video. Buni Yani dijerat karena aksinya menambah penggalan kalimat yang dicantumkan di video yang diunggah.

"Ini harus digarisbawahi. Masalahnya perbuatan pidana itu bukan mengunggah video. Tapi menuliskan tiga paragrap di akun FB yang bisa berujung pada siapapun yang membacanya bisa terhasut, membuat satu kebencian yang bersifat SARA," tegas Awi.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani sebagai tersangka.

Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.

Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar