INILAHCOM, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian yang bisa memicu isu SARA, Buni Yani mengaku diberlakukan berbeda dihadapan hukum dengan tersangka kasus penistaan agama, Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama.
"Yah sangat berbeda dengan yang dilakukan pak gubernur. Kalau pak gubernur kan gelar perkara dulu baru ditentukan menjadi status tersangka. Kalau dalam kasusnya saya, bahkan BAP nya baru keluar aja saya langsung keluar surat penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Itu saya merasa sebagai warga negara yang selalu koperatif itu tidak fair sama sekali," sesal Buni di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Untuk itu Buni berharap agar dia mendapat penyamarataan perlakuan didepan hukum. Menurutnya itu merupakan hak semua warga negara Indonesia.
"Makanya saya bilang ini harus sama. Anda kawan-kawan wartawan berhak mendapatkan keadilan, saya juga sama," katanya.
Sebelumnya, meski penyidik Polda Metro Jaya telah menaikan status pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Ini didasari alasan objektif dan subjektif. Diantaranya Buni dianggap kooperatif saat pemeriksaan.
Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.
Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.[jat]
Kamis, 24 November 2016
Buni Merasa Diberlakukan Beda
Buni Merasa Diberlakukan Beda

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar