Laman

Kamis, 24 November 2016

Ditetapkan Tersangka,Buni Yani Ajukan PraPeradilan

Ditetapkan Tersangka,Buni Yani Ajukan PraPeradilan

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum tersangka kasus ujaran kebencian yang bisa memicu isu SARA, Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan setelah penetapan kliennya sebagai tersangka, pihaknya akan menempuh upaya pra peradilan.

"Yang jelas status pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum pra peradilan. Itu dulu sementara. Kawan kawan masih lelah belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Meski demikian ia mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat dimana berkat doa para pendukung semuanya pemeriksaan berjalan lancar. Meskipun menurutnta hal ini tidak fair, karena tidak perlu mengeluarkan surat penangkapan dan lain sebagainya.

"Itu yang kemudian alhamdullilah atas pertimbangan baik subjektif atau objektif pak Buni bisa pulang. Pak buni selama ini sangat koperatif. Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kita akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, meski penyidik Polda Metro Jaya telah menaikan status pengunggah video dugaan penistaan agama oleh Ahok, Buni Yani sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Ini didasari alasan objektif dan subjektif. Diantaranya Buni dianggap kooperatif saat pemeriksaan.

Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.

Buni merupakan pengunggah video pidato Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama. Melalui akun resminya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit. [fad]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar