INILAHCOM, Jakarta - Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat mengaku telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak sepuluh kali di wilayahnya, bahkan Sudin sendiri mengaku telah mendapatkan uang denda sebanyak Rp 50 juta.
"Sebenarnya kami mendenda minimal Rp 10 juta, tapi karena tonase sampahnya di bawah aturan. Hasil sidangnya hanya memberikan denda dengan rata- rata Rp 5 juta tiap pelanggar," ujar Kasudin Kebersihan Jakarta Barat, Edi Mulyadi, Rabu (7/12/2016).
Edi menambahkan pemberian sanksi terhadap para pelanggar tidak dilakukan di pengadilan negeri, melainkan melalui sistem pengadilan yang berlaku di pihaknya untuk diberikan vonis hukuman jenis denda.
"Untuk saat ini kebanyakan mereka yang melanggar merupakan perusahaan swasta," ucapnya. [rok]
Selasa, 06 Desember 2016
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp10 Juta
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp10 Juta

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar