Laman

Selasa, 06 Desember 2016

Kepala BKD: Petahana tak Berhak Menyuruh PNS

Kepala BKD: Petahana tak Berhak Menyuruh PNS

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, menegaskan kepada seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta untuk tak segan menolak ajakan cagub dan cawagub DKI 2017.

Termasuk, jika ajakan itu datang dari cagub incumbent yang sedang cuti memimpin Ibukota.

"Sekarang ini ada petahana. Kita harus tegas bahwa saat ini Gubernur kita itu adalah Pak Sumarsono. Berdasarkan itu, pak petahana tidak berhak menyuruh PNS memilihnya," ujar Agus dalam diskusi bertajuk 'Menjaga. Netralitas PNS Dalam Pemilukada 2017' di Balai Kota, Selasa (6/12/2016).

Hal itu menurut Agus, sejalan dengan  Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 menegaskan, sebagai aparatur negara dilarang berpolitik.

Ia juga mengingatkan, agar PNS tidak membuat kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon tertentu. Serta melarang para pejabat tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Siapa pun yang melanggar hukuman, paling berat adalah dicopot dari PNS," tegasnya.[jat]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar