INILAHCOM, Jakarta - Guna mengantisipasi adanya kecurangan Pilkada 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat mengusulkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat bagi pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Usulan itu kami lakukan saat rapat pleno kemarin," kata Ketua KPU Jakarta Barat, Sunardi, Rabu (7/12/2016).
Hal tersebut dilakukan guna mencegah munculnya e-KTP palsu dari berbagai daerah. Dalam peraturan Pilkada, warga yang tidak terdaftar dalam DPT hanya diwajibkan membawa e-KTP sesuai domisili atau alamat yang tertera dan dikhawatirkan muncul e-KTP palsu.
"Kekhawatiran kami muncul terkait adanya temuan e-KTP palsu di berbagai daerah," ujarnya.
Selain itu, KPU Jakarta Barat sendiri juga berniat untuk membatasi waktu pemungutan suara bagi warga yang tidak masuk dalam DPT. Sehingga petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlebih dahulu memprioritaskan pemilih yang terdaftar di DPT.
"Ini kita coba usulkan, namun kita belum tahu ya apakah usulan ini akan ditetapkan," tandasnya. [ton]
Rabu, 07 Desember 2016
KPU Jakbar Khawatirkan e-KTP Palsu
KPU Jakbar Khawatirkan e-KTP Palsu

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar