INILAHCOM, Jakarta - Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan menyebut ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian atas kasus yang menyeret pedangdut Ridho Rhoma.
"Ada dua orang. Kalo kami sebutkan nanti makin jauh. Masih proses penyelidikan," kata Adex di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2017).
Dalam proses pemburuan terhadap keduanya, dirinya mengklaim hal tersebut merupakan tugas pimpinan dan pihaknya akan segera menangkap.
"Itu menjadi penekanan pimpinan. Kita akan kejar sampai tertangkap," ujarnya.
Untuk diketahui, aparat Polres Jakarta Barat mengamankan Ridho Irama, putra dari Rhoma Irama, di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada Sabtu (25/3/2017).
Selain mengamankan Ridho Irama, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram, satu set alat hisap sabu, satu unit mobil sedan. [rok]
Senin, 27 Maret 2017
Kasus Ridho Rhoma, Polisi Sebut Ada Dua DPO
Kasus Ridho Rhoma, Polisi Sebut Ada Dua DPO

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar