INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana memperkuat aturan soal pengelolaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA).
Selama ini, pengelolaan RPTRA dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yaitu, Pergub No. 40 tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub No. 196 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA.
“RPTRA ini harus tetap dijalankan karena sudah terbangun ratusan RPTRA. Karena itu, kita buat pergubnya. Apa cukup pergub? Tidak cukup. Makanya untuk RPTRA perdanya nanti akan kami ajukan,” kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Rencana ini akan dibicarakan ke DPRD DKI dan ke pemerintah pusat. karena pembangunan RPTRA merupakan prasyarat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota ramah anak dan perempuan.
“Ini bisa diterapkan di kota-kota lain sehingga bisa diangkat menjadi program nasional,” ujarnya.
Dalam perda tersebut akan diatur mengenai pengelolaan dan keberadaan RPTRA. Supaya fungsi taman ini betul-betul digunakan untuk membangun karakter masyarakat melalui banyak media kegiatan.
Seperti kegiatan pelatihan, budaya, tempat rekreasi dan bermain anak-anak. Dengan adanya aturan penggunaan RPTRA, maka keberadaan RPTRA ditengah-tengah lingkungan masyarakat tidak disalahgunakan.
“Misalnya, RPTRA tidak bisa digunakan sebagai tempat mojok untuk cari jodoh. Enggak boleh ya. Karena itu anak untuk perempuan, enggak boleh. Ini fungsi-fungsi akan kita kita kuatkan dalam pergub yang akan diajukan ke dalam perda,” terangnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini menargetkan perda selesai tahun ini. Namun, ia perlu membuat kajian sebelum pergub tersebuh disahkan sebagai perda.
“Ya paling tidak Agustus, kita akan ajukan ke DPRD ya tentang ini, supaya betul-betul ini berlanjut. Kalau bisa kita masukkan ke program legilasi daerah 2017,” tandasnya.
Sejauh ini, Pemprov sukses membangun 187 RPTRA di Jakarta. Dan targetnya, tahun ini bakal ditambah 100 RPTRA disejumlah titik di Jakarta.[jat]
Rabu, 07 Juni 2017
Dinilai Sukses, Pemprov Siap Perda RPTRA
Dinilai Sukses, Pemprov Siap Perda RPTRA

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar