INILAHCOM, Jakarta - Pasca berhenti sejenak setelah mendengar kesaksian ahli Toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta. Sidang ke-14 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa, Jessica Kumala Wongso kembali digelar.
Saksi ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej, dalam kesaksiannya saat berada di hadapan hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, dan Jessica menegaskan jangan sampai pengadilan membebaskan orang yang diduga bersalah.
Namun pesan tersirat itu dibungkus sang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini lewat pemaparan perbedaan Do Proses Of Law Crime dan Crime Control Model.
"Do Proses Of Law Crime jangan sampai menghukum orang yang salah. Sedangkan Crime Control Model jangan sampai lepaskan tersangka kejahatan," tegas Edward saat memberikan kesaksian, Kamis (25/8/2016).
Di samping itu, Erward pun menilai penyertaan ahli dalam proses pemeriksaan kasus tewasnya Mirna adalah hal yang wajar. Pasalnya penyertaan saksi guna mendukung relevansi bukti yang ditemukan di lapangan.
"Namanya jenis keterangan ahli dibagi dua. Ahli sebelum pemeriksaan dan sesudah pemeriksaan," tandasnya.[jat]
Kamis, 25 Agustus 2016
Ahli: Jangan Lepas Tersangka Pembunuh Mirna
Ahli: Jangan Lepas Tersangka Pembunuh Mirna

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar