Laman

Jumat, 30 Desember 2016

Pemuda Peduli Pilkada Laporkan Akun @KPU_Jakarta

Pemuda Peduli Pilkada Laporkan Akun @KPU_Jakarta

INILAHCOM, Jakarta - Komunitas Pemuda Jakarta Peduli Pilkada Bersih (KPJPPB) mel‎aporkan akun palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI terkait hasil survei palsu ke Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Ketua KPJPPB, Wardaniman Larosa mengatakan kedatangannya untuk melaporkan akun twitter @KPU_Jakarta yang merilis hasil survei terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI jelang Pilkada DKI 2017.

Dalam survei itu, kandidat Anies Baswedan-Sandiaga Uno dapat polling 72 persen, kemudian calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot‎ Saiful Hidayat dapat polling 19 persen dan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni meraih 9 persen.

Menurut dia, ‎padahal KPU DKI sudah memberikan klarifikasi tidak pernah mengeluarkan survei tersebut. Sehingga, dalam pelaporan ini membawa bukti berupa capture akun twitter @KPU_Jakarta serta print out berita online.

"Kami inisiatif untuk melakukan laporan polisi terhadap akun tersebut supaya ditelusuri dan menemukan siapa pelaku yang menyebarkan informasi bohong atau informasi menyesatkan," katanya di Mapolda Metro.

Ia menilai KPU DKI sebagai lembaga perwakilan yang bertugas untuk melayani masyarakat tapi sampai sekarang tidak pernah membuat laporan polisi terhadap akun tersebut, dikhawatirkan jadi preseden buruk dan menimbulkan kericuhan.

"Kalau ini dibiarkan antara pendukung paslon A, B, dan C, pasti akan kisruh karena menerima survei palsu dan menganggap pasangan A menang, B menang, C menang sehingga kan jadinya ricuh," ujarnya.

Oleh karena itu, Wardaniman mendesak kepada aparat kepolisian supaya menelusuri dan menemukan siapa pelaku yang menyebarkan informasi bohong atau informasi menyesatkan tersebut.

"Kami merasa dirugikan sebagai pemuda yang berdomisili di Jakarta atas informasi yang disampaikan akun tersebut. Kami tidak ada sponsor apapun dan tidak mendukung salah satu pasangan calon," jelas dia.

‎Laporan itu tercatat dalam Nomor: LP/6423/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan terlapor masih lidik, pasal yang dituduhkan tentang menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan publik atau Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. [ton]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar